Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 40/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 40/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ariyanto |
Hakim Anggota | H. Ishak Lanap, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum |
Panitera | Dra. Lilis Tedjowatiningsih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITERIMA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 26/G/2015/PTUN.Mdo. tanggal 15 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan amar putusan sehingga secara lengkap berbunyi: -------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi dari Tergugat; -------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; ---------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.209.000,- (tiga juta dua ratus Sembilan ribu rupiah); ---------------------- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----- |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 40/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/B/2016/PT.TUN.MKS
Pertama : 26/G/2015/PTUN.MDO
Statistik5415