Putusan PA SIDOARJO Nomor 2800/Pdt.G/2011/PA.Sda |
|
Nomor | 2800/Pdt.G/2011/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mutakin |
Hakim Anggota | H. Robani Indra, Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Andri Dwi Perwitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat; ------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; ----------------------------------------2. Menetapkan ahli waris Sargi yaitu : --------------------------------------------------------2.1. Kadi, kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya yang bernama : ------------2.1.1. Jakfar (Tergugat I); -------------------------------------------------------------2.1.2. Achmad (Tergugat II); ---------------------------------------------------------2.1.3. Sumanik (Tergugat III); -------------------------------------------------------2.1.4. Sugianto (Tergugat IV); -------------------------------------------------------2.1.5. Zaenal Arwan (Tergugat V); -------------------------------------------------2.1.6. Suhartatik Tergugat VI); ------------------------------------------------------2.1.7. M. Munif (Tergugat VII); -----------------------------------------------------2.1.8. Munawaroh kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya yang bernama : ----------------------------------------------------------------------2.1.8.1. Samrotul Ilmiah; -----------------------------------------------------2.1.8. 2. Siti Aminah; ---------------------------------------------------------2.1.8. 3. Umi Hudawiyah; ----------------------------------------------------2.1.8.4. Nuron Subhan; -------------------------------------------------------2.1.8. 5. Nur Komari dan; ----------------------------------------------------2.1.8. 6. Saiful Anam; --------------------------------------------------------2.2. Suwaji kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya yang bernama : ---------2.2.1. H. Panaji (Penggugat I); -------------------------------------------------------2.2.2. H. Asyari disebut juga A (Penggugat II); ------------------------------2.3. Suarif kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya yang bernama : ----------2.3.1. Siti Aminah (kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya yang bernama : ----------------------------------------------------------------------- 2.3.1.1 Siti Yulianingsih (Tergugat VIII); ---------------------------------2.3. 1.2. Mohamad Tohari Huda (Tergugat IX); -------------------------2.3. 1.3. Siti Nur Liha Ariana (Tergugat X); -------------------------------2.3.2. Hj, Syarifah (Tergugat XI); ---------------------------------------------------3. Menetapkan : ---------------------------------------------------------------------------------3.1. Tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas kurang lebih 2320 M2 dengan Nomor persil 43a kelas I yang terletah di , Kec.Tulangan Kab. Sidpoarjo, yang batas-batasnya : - Sebelah utara : Jalan Makam; ----------------------------------------------- Sebelah selatan : Jalan Desa RT. 10; ----------------------------------------- Sebelah barat : Rumah Hj. Nur Jannah/Hj. Baimah; -------------------- Sebelah Timur : Rumah Julaikha; ------------------------------------------3.2. Tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang luasnya kurang lebih 2000 M2 dengan nomor persil 63 kelas I dimana sekarang dipisah atau disekat menjadi 4 (empat) rumah tempat tinggal dan terletak di , Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang sekarang ditempati oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V, batas-batas : ----------------------------------------------------------------------------------- Sebelah utara : Jalan Makam; ----------------------------------------------- Sebelah selatan : Jalan Desa RT. 10; ----------------------------------------- Sebelah barat : Tanah H. Semaun; ----------------------------------------- Sebelah timur : Saluran Air; ------------------------------------------------3.3. Tanah pekarangan di atasnya dibangun bengkel seluas kurang lebih 1140 M2, nomor persil 43a kelas I yang terletak di , Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang sekarang dikuasai oleh Tergugat II, Tergugat VIII, batas-batas : ------------------------------------------- Sebelah utara : Jalan Desa; -------------------------------------------------- Sebelah selatan : H. Nur Hasan; ---------------------------------------------- Sebelah barat : Saluran Air; ------------------------------------------------- Sebelah timur : H. Nur Hasan; ---------------------------------------------Adalah harta peninggalan Sargi yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang berhak menerima; --------------------------------------------------------------4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Sargi sebagai berikut : ----------4.1. Kadi mendapat 1/3 dari peninggalan Sargi, selanjutnya bagian Kadi menjadi hak anak-anaknya yang bernama : ----------------------------------------------------4.1.1. Jakfar (Tergugat I), mendapat 2/13 dari bagian Kadi; ---------------------4.1.2. Achmad (Tergugat II)mendapat 2/13 dari bagian Kadi; -------------------4.1.3. Sumanik (Tergugat III), mendapat 1/13 dari bagian Kadi; ----------------4.1.4. Sugianto (Tergugat IV), mendapat 2/13 dari bagian Kadi; ---------------4.1.5. Zaenal Arwan (Tergugat V), mendapat 2/13 dari bagian Kadi; ----------4.1.6. Suhartatik (Tergugat VI), mendapat 1/13 dari bagian Kadi; --------------4.1.7. M. Munif (TergugatVII), mendapat 2/13 dari bagian Kadi; -------------4.1.8. Munawaroh mendapat 1/13 dari bagian Kadi, selanjutnya bagian Munawaroh menjadi hak 6 orang anaknya yang bernama : 1. Samrotul Ilmiah, 2. Siti Aminah, 3. Umi Hudawiyah, 4. Nuron Subhan, 5. Nur Komari dan 6. Saiful Anam dengan ketentuan bagian laki-laki dua berbanding satu dengan bagian perempuan; --------------------------------4.2. Suwaji mendapat bagian 1/3 dari peninggalan Sargi selanjutnya menjadi hak anak-anaknya yang bernama yang bernama : --------------------------------------4.2. 1. H. Panaji (Penggugat I); ------------------------------------------------------4.2.2. H. Asyari disebut juga A (Penggugat II); -------------------------------4.3. Suarif mendapat bagian 1/3 dari peninggalan Sargi selanjutnya menjadi hak anak-anaknya yang bernama : ---------------------------------------------------------4.3.1. Siti Aminah (bagiannnya menjadi hak anak-anaknya yang bernama : --4.3.1.1. Siti Yulianingsih (Tergugat VIII); ----------------------------------4.3.1.2. Mohamad Tohari Huda (Tergugat IX); ----------------------------4.3.1.3. Siti Nur Liha Ariana (Tergugat X); ----------------------------------Dengan ketentuan bagian laki-laki dua berbanding satu dengan bagian perempuan; -----------------------------------------------------4.3.2. Hj, Syarifah (Tergugat XI); -----------------------------------------------------5. Menghukum para penggugat dan para tergugat untuk membagi harta waris peninggalan Sargi pada diktum angka 3, putusan ini; -----------------------------------6. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya dari harta waris tersebut, atau jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris menurut pembagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan putusan ini; -----------------7. Menolak gugatan para Penggugat petitum angka 3, 5 dan angka 6; -------------------8. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.2.091.000,- (dua juta sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 034/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Kasasi : 481 K/Ag/2013
Pertama : 2800/Pdt.G/2011/PA.Sda
Statistik648