Putusan PA MADIUN Nomor 0168/Pdt.G/2017/PA.Mn |
|
Nomor | 0168/Pdt.G/2017/PA.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Zaenal Fanani |
Hakim Anggota | S.ag., Syarifah Isnaeni, Abdul Halim |
Panitera | Agus Singgih By Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI- DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat;- DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa :a. sebuah bangunan rumah 2 (dua) lantai dengan pagar relief batu yang dibangun diatas tanah bawaan hak milik PENGGUGAT, sertifikat hak milik nomor 1327, dengan luas 350 M2 terletak di Kota Madiun dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah barat : Jalan SetiakiSebelah utara : tanah yang diatasnya berdiri rumah milik bapak Abraham Indro BudiartoSebelah timur : tanah yang diatasnya berdiri rumah milik bapakDodokSebelah selatan : tanah yang diatasnya berdiri Warung Tempong Banyuwangi Ibu Nasikun.b. sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan ruko berlantai dua, sertifikat hak milik (SHM) nomor 2628 atas nama pemegang hak TERGUGAT dan PENGGUGAT seluas 93 m2, yang terletak di Jalan Kampung RT 25 RW 6 berbatasan dengan Kota Madiun dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah barat : Jalan kampung Rt 25 RW 6 yang berbatasan dengan jalan Slamet RiyadiSebelah utara : Bangunan Ruko nomor 7 tidak diketahui nama pemiliknyaSebelah timur : Tanah kosong tidak diketahui nama pemiliknyaSebelah selatan : Bangunan Ruko nomor 5 milik Dedi Firnantoc. satu unit mobil merk Honda type freed GB3 1.5 S AT dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PENGGUGAT, dengan Nomor Polisi AD 9046 OU, warna putih orchid mutiara; d. satu unit mobil Mercedes Benz dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama TERGUGAT, dengan Nomor Polisi AE 1789 BH Warna Hitam; dane. satu unit mobil Suzuki Karimun dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama ANAK, dengan Nomor Polisi AE 710 BJ; adalah harta bersama penggugat dan tergugat yang belum dibagi;3. Menetapkan bagian penggugat dan tergugat atas harta bersama tersebut adalah penggugat berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 diatas dan tergugat berhak memiliki 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 diatas;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat sesuai hak bagiannya sebagaimana diktum nomor 3 diatas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai diktum nomor 3 diatas;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan tentang penetapan harta bersama terhadap:a. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 1953 atas nama Pemegang hak TERGUGAT, PENGGUGAT luas 193 m2 berikut rumah berbentuk bangunan diatasnya, yang terletak di Kota Madiun; b. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 1440 atas nama pemegang hak TERGUGAT, PENGGUGATluas 154 m2, berikut rumah berbentuk bangunan diatasnya, yang terletak di Kota Madiun ; c. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1952 atas nama pemegang hak TERGUGAT, PENGGUGAT seluas 151 m2, berikut rumah berbentuk bangunan diatasnya, yang terletak di Kota Madiun; dan d. sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2375 atas nama pemegang hak PENGGUGAT seluas 157 m2, berikut rumah berbentuk bangunan diatasnya, yang terletak di Kota Madiun ; 7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum kepada penggugat konvensi dan penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.291.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing seperdua; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0168/Pdt.G/2017/PA.Mn
Peninjauan Kembali : 94 PK/Ag/2019
Banding : 62/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik11025