Putusan PT SURABAYA Nomor 48/PID/2016/PT SBY |
|
Nomor | 48/PID/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eduard Dixon Pattinasarany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 17 September 2015 Nomor : 3135/Pid.B/2014/PN.Sby. kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MINTARJA ANGGONO Bin ANG KING SING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201C menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran yang dilakukan secara berlanjut dan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri %u201D; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;4. Memerintahkan barang bukti berupa : 20 (dua puluh) lembar foto copy legalisir bilyet giro bank BRI, 4 (empat) lembar surat penolakan bilyet giro (SKP), 51 (lima puluh satu) lembar faktur penjualan, 102 (seratus dua) lembar foto copy tanda terima faktur penjualan, 90 (sembilan puluh) lembar tindasan faktur tagihan ke Toko KAWI JAYA, 1 (satu) lembar tanda terima tagihan ke Toko KAWI JAYA, 75 (tujuh puluh lima) lembar tindasan surat jalan ke Toko KAWI JAYA, 31 (tiga puluh satu) lembar foto copy legalisir BG bank Mayapada, 7 (tujuh) lembar foto copy legalisir BG bank Metro Express, 1 (satu) bandle dokumen yang berisi bukti penjualan, bukti reture/pengembalian barang dan bukti pembayaran barang antara CV. Saudara dengan Toko Sinar Jaya Abadi terlampir dalam berkas; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,-. (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 48/PID/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PID/2016/PT SBY
Kasasi : 1064 K/PID/2017
Pertama : 3135/Pid.B/2014/PN.Sby
Statistik5214