- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;-----
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 April 2019 Nomor:238/Pid.Sus/2019/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Ramuza Putra Bin Jaka tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu atau kedua tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Ramuza Putra Bin Jaka bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah gunaan Narkotika bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu berat netto 0,1204 gram (sisa 0,1072 gram) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 59/PID/2019/PT TJK |
|
Nomor | 59/PID/2019/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suprabowo |
Hakim Anggota | Brparlas Nababan, Achmad Rivai |
Panitera | Uraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID/2019/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 59/PID/2019/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3643 K/Pid.Sus/2019
Banding : 59/Pid/2019/PT TJK
Statistik2712