Putusan PT SEMARANG Nomor 370/Pdt/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 370/Pdt/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a Anom Hartanindita. |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Untung Widarto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding ;-------------------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 10 April 2013 No.23/Pdt.G/2012/PN.Pkl yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------MENGADILI SENDIRI Dalam Konpensi.Dalam Eksepsi.? Mengabulkan eksepsi Tergugat/ Terbanding ;-------------------------------------------Dalam Pokok Perkara. ? Menyatakan gugatan Penggugat/ Pembanding tidak dapat diterima ;------------? Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------Dalam Rekonpensi. ? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;---------------? Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang jumlahnya nihil ;-------------------------------------------Dalam Intervensi. ? Dinyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;-------------------? Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang jumlahnya nihil |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pdt/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 370/Pdt/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 370/Pdt/2013/PT.Smg
Kasasi : 2594 K/Pdt/2014
Pertama : 23/Pdt.G/2012/PN.Pkl
Statistik4625