Putusan PN WAINGAPU Nomor 99/Pid.B/2017/PN Wgp |
|
Nomor | 99/Pid.B/2017/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Adriana Mooy Ressa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Yohanes Yiwa Tara Awang Alias Jhon tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Yohanes Yiwa Tara Awang Alias Jhon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan Sengaja Turut Serta Melakukan Pembunuhan??? Sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; 4. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 ( Sebelas) Tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) Unit Sepeda motor honda Revo hitam, Nopol ED.4351 Nomor Mesin JBE1E1261100 dengan Nomor Rangka MHIJBE118BK261624; - 1(Satu) buah cangkul /pacul besi dengan gagang kayu panjang 1 meter; - 1 (Satu) buah linggis dengan ciri-ciri besi ulir pada bagian atas seperti kuku kambing dibagian bawah besi plat dengan panjang 90 cm diameter lingkaran 8 cm; - 1 (Satu) buah batu kali warna putih dengan diameter sekitar 30 cm; Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Hina Andu Nara alias Hina; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2017/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2017/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2017/PN Wgp
Statistik10549