- Menyatakan Terdakwa I. LA ODE SARPUDIN Alias LA EKA, Terdakwa II. LA SETI Alias SETI dan Terdakwa III. LA NAKU Alias LA NAKU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja secara bersama ??? sama di wilayah pengolahan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan /atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan /atau lingkunganya;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing ??? masing dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam (golok);
- 2 (dua) buah botol bahan peledak;
- 1 (satu) unit kompresor;
- 3 Kg Pupuk matahari;
- 2 (dua) unit mesin ketinting merk yamamoto 13 Pk;
- 1 (satu) buah perahu Long boat lautan berlian;
Putusan PN LABUHA Nomor 120/Pid.Sus/2018/PN Lbh |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2018/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasjid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwan Hamid, Hakim Anggota Ilham |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Halik Buamona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan par Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing ??? masing sejumlah Rp. 1.500,00(seribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2018/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2018/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2018/PN Lbh
Statistik38636