- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT NOMOR 5/PDT.G/2019/PN TGT TANGGAL 3 SEPTEMBER 2019;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Tgt tanggal 3 September 2019;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 150/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 150/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . - Suprapto |
Hakim Anggota |
- Soesilo Atmoko, riyadi Sunindiyo Florentinus |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 150/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 150/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2356 K/Pdt/2020
Banding : 150/PDT/2019/PT SMR
Statistik16293