- Menyatakan Terdakwa IMAM MAHMUDI ALIAS BONJOL BIN DESRUJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERCOBAAN DAN PERMUFAKATAN JAHAT JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM??? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua Puluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000.- (SATU MILYAR RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.2777/NNF/2018 tanggal 06 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangi berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Jaswanto,BSc, Triwidiatuti, S. Si. Apt., dan Novia Heryani S.Si selaku pemeriksa dari Badan Reserse Kriminal PolriPusat Laboratorium Forensik;
- Berita Acara Pemeriksaan barang bukti Digital Nomor barang bukti :121/VIII/2018/CYBER/PMJ/ tanggal 28 Agustus 2018 dari Direskrimsus Polda Metro Jaya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 675/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 675/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dulhusin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Suhendro, Br Hakim Anggota Acice Sendong |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara;s Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2139 K/PID.SUS/2020
Pertama : 675/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Banding : 480/PID.SUS/2019/PT.DKI
Statistik7610