Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 748/Pid.B/2015/PN.Tjk |
|
Nomor | 748/Pid.B/2015/PN.Tjk |
Para Pihak | Penuntut Umum: Agus Priambodo, SH. Terdakwa: ACHMAD YOGA SURYA DARMA bin SOEMARDJONO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | Syahri Adamy, Mhsutiyono |
Panitera | -surmanudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ACHMAD YOGA SURYA DARMA Bin SOEMARDJONO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut "2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa : a. Air laut yang terdapat dalam keramba ikan yang ditempatkan dalam 2 (dua) buah jerigen plastik warna putih masing-masing ukuran 1 (satu) Liter. b. 27 (dua puluh tujuh) ekor ikan yang telah mati di dalam keramba.c. Air laut yang terdapat dalam keramba ikan yang ditempatkan dalam 2 (dua) buah jerigen plastik warna putih masing-masing ukuran 1 Liter. d. 25 (dua puluh lima) ekor ikan yang telah mati di dalam keramba.e. Lumpur kerukan dari pendalaman alur laut Pelabuhan Panjang Bandar Lampung yang ditempatkan dalam dua buah kantong plastik.f. 15 (lima belas) botol Sampel Air laut permukaan. g. 12 (dua belas) botol sampel air laut dasar.h. 5 (lima) kantong plastik sampel lumpur. i. 5 (lima) buah sampel plankton.j. 4 (empat) ekor ikan kerapu bebek.Habis terpakai dalam pemeriksaan laboratorium.k. Foto copy legalisir Surat keputusan Direksi PT. PELABUHAN INDONESIA (persero) Nomor : KP.428/I/9/PI.II-12, tanggal 9 Februari 2012 tentang Alih Tugas /jabatan bagi pekerja di lingkungan PT. PELABUHAN INDONESIA (persero).l. Foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 1042 Tahun 2012, tanggal 1 November 2012 tentang Pemberian Izin Kepada PT. PELABUHAN INDONESIA II (Persero) Cabang Panjang untuk melakukan pengerukan dalam rangka pendalaman alur-pelayaran dan kolam pelabuhan panjang Bandar Lampung, Provinsi Lampung.m. Foto copy legalisir Surat perintah kerja Nomor : PR.102/5/9/C.PJG-2011, tanggal 24 Oktober 2011 kepada PT. INDOLESTARI MAKMUR tentang pekerjaan penyusunan dokumen studi lingkungan dalam rangka pengerukan alur dan kolam di Pelabuhan Panjang.n. Foto copy legalisir Surat perjanjian Nomor : HK.556/6/10/C.PJG-2012, tanggal 6 Juni 2012 antara PT. PELABUHAN INDONESIA II (persero) Cab.Panjang dengan PT. PENGERUKAN INDONESIA (persero) tentang pekerjaan pengerukan alur dan kolam pelabuhan Panjang.o. Foto copy legalisir Surat perjanjian Nomor : PR.102/5/19/C.PJG-2012, tanggal 24 September 2012 antara PT. PELABUHAN INDONESIA II (persero) Cab.Panjang dengan PT.SARANA PERKASA KONSULTAN tentang Pekerjaan pengawasan pengerukan alur dan kolam pelabuhan Panjang.p. Foto copy legalisir Dokumen Rencana Pengelolaan lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) tambahan untuk kegiatan pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Panjang Bandar Lampung.Tetap terlampir dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 740 K/Pid.Sus-LH/2017
Pertama : 748/Pid.B/2015/PN.Tjk
Statistik336198