Putusan PN SERANG Nomor 647/Pid.Sus/2015/PN. Srg |
|
Nomor | 647/Pid.Sus/2015/PN. Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dasriwati |
Hakim Anggota | Hj. Eni Sri Rahayu, Yusrizal |
Panitera | Yunita Sofriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa TOMMY LIU alias BULIT anak dari ATUNG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh TOMMY LIU alias BULIT anak dari ATUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah tas kamera digital warna hitam yang berisi 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga shabu dengan berat brutto keseluruhan 7,44 gram, setelah dilakukan Pemeriksaan Labkrim dengan berat netto seluruhnya 6,4500 gram mengandung Metamfetamina;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Vios No.Pol.B 1876 QV warna hitam tahun 2006 beserta kunci kontak dan STNK atas nama Bernanto Lubis;- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari Fatmawati kepada sdr. Yosep Teguh Setiawan tanggal 13 Juli 2015;Dikembalikan kepada Yosep Teguh Setiawan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 900 K/PID.SUS/2016
Pertama : 647/Pid.Sus/2015/PN. Srg
Statistik624