Putusan PN BAUBAU Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Bau |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - R. Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | - Hairuddin Tomu, - Achmad Wahyu Utomo |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI: I. DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;II. DALAM REKONVENSI : DALAM PROVISI- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum, sebidang tanah berikut bangunan Hotel MALIBU yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 15, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, seluas 1.867 m2 (seribu delapan ratus enam puluh tujuh meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 404/Kelurahan Bataraguru, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 Maret 1994, Nomor:3118/1994, semula tercantum atas nama RUSLY IDHAM H., selanjutnya telah dibalik nama menjadi atas nama: Ir. RAYMOND TANDY WIJAYA (Penggugat Rekonvensi), berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan ANDI MUH. KASIM SIRUHU, S.H., selaku Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Baubau, Nomor: 24/JB/WL/IV/1994 tertanggal 25 April 1994 (incasu: Tanah Objek Sengketa Bidang Pertama), adalah sah milik Penggugat Rekonvensi;3. Menyatakan hukum, bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang kini menguasai dan mempertahankan Tanah Objek Sengketa Bidang Pertama tersebut berikut bangungan Hotel MALIBU yang berdiri di atasnya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa Bidang Pertama tersebut sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 404/Kelurahan Bataraguru, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 Maret 1994, Nomor: 3118/1994 berikut bangunan Hotel MALIBU yang berdiri di atasnya kepada Penggugat Rekonvensi secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun;5. Menyatakan hukum, bahwa segala surat-surat/dokumen yang dibuat oleh Tergugat Rekonvensi berkaitan dengan Tanah Objek Sengketa Bidang Pertama tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa Bidang Pertama tersebut;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini (dalam Rekonvensi) memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat Rekonvensi melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;7. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.296.000., (tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2018/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2018/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1563 K/Pdt/2019
Banding : 62/PDT/2018/PT KDI
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN Bau
Statistik10952