- Menyatakan Terdakwa MARILAMBOK PAKPAHAN Anak dari TOMAN PAKPAHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 179/Pid.Sus/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aslan Ainin, Br Hakim Anggota Fitri Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Karma Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARILAMBOK PAKPAHAN Anak dari TOMAN PAKPAHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp100,000,000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y95 Model 1807 berwarna hitam dengan Imei 86338704458499 , imei 2 863387044584925 Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah akun media social facebook dengan nama ilham pakpahan milik terdakwa dengan cara akses menggunakan nomor handphone 0822 8025 1985 dan password xxxxx (rahasia), 1 (satu) buah sim card provider telkomsel dengan nomor 0822 8025 1985, 29 (dua puluh Sembilan) lembar screenshoot dari korban an Nita Setia Budi, 18 (delapan belas) lembar secrenshoot dari handphone milik tersangka an Marialambok Pakpahan tetap terlampir dalam berkas. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Statistik437334