- Menyatakan Terdakwa Ibdaul A'la Asshidiqqy Alias Ibda Bin Sunanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan atau menerima narkotika golongan I???, sebagaimana dakwaan Kesatu Primer dan ???tanpa hak menyimpan psikotropika???, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) bungkus Plastik klip kecil transparan yang berisi Narkotika jenis sabu berat 8,36 gram (ditimbang berikut plastic pembungkusnya). Sisa serbuk Kristal Narkotika jenis sabu 6,051 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) bendel plastic klip kecil transparan;
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna putih berujung runcing panjang kurang lebih 5 cm;
- 1 (satu) kotak HP ANDROMAX warna merah;
- 1 (satu) buah ATM BCA expresi dengan nomor kartu 6019 00551486 5042;
- 1 (satu) Unit HP merk Xiomie warna Putih kombinasi Gold 088 983 231 414;
- 2 (dua) buah pil MERLOPAM didalam bekas bungkus rokok MLD warna hitam;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa;
- 1 (satu) lembar uang Rp100.000,00 (Seratus ribu) rupiah;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 224/Pid.Sus/2018/PN Pwt |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2018/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teti Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Yulanto Prafifto Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2018/PN Pwt
Statistik884