Putusan PN BANDUNG Nomor 180/Pdt.G/2015/PN Bdg |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2015/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | Janverson Sinaga, Kasianus Telaumbanua |
Panitera | Ok Rohayati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, II, dan III ;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;- Menyatakan Sah Jual Beli objek tanah sengketa antara Penggugat dengan Tergugat IV sebagaimana Akta Jual Beli No.661 / 1973, tanggal 24 Desember 1973 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, Patih Kepala Wilayah Tegallega Kota Bandung, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;- Menyatakan Sah Sertipikat Hak Milik Nomor 1401 / Kecamatan Astanaanyar, Jalan Karang Anyar No.46 A Bandung (sekarang No.28), Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II ;- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang Sah atas tanah seluas 214 m2 serta bangunan rumah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, sebagaimana di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1401 / Kecamatan Astanaanyar, Jalan Karang Anyar No.46 A Bandung (sekarang No.28), Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, dengan batas-batas :? Sebelah Utara dengan Tanah Setiadi Halim ;? Sebelah Barat dengan Tanah Ki Agus Muhammad Dollar Thamim (sekarang Anthoni) ;? Sebelah Timur dengan Jalan Gang Karang Anyar Dalam ;? Sebelah Selatan dengan Jalan Karang Anyar ;- Menyatakan Jual Beli objek tanah sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat IV sebagaimana Akta Jual Beli No.445 / 1973, tanggal 29 Agustus 1973 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, Patih Kepala Wilayah Tegallega Kota Bandung, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak mempunyai kekuatan hukum ;- Menyatakan perbuatan Terguat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah dan bangunan rumah milik Penggugat tersebut di Jalan Karang Anyar No.46 A Bandung (sekarang No.28), Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan / atau orang lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah serta bangunan rumah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, setempat dikenal dengan Jalan Karang Anyar No.46 A Bandung (sekarang No.28), Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa suatu beban apa pun ;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 512.500.000,- (lima ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.631.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3762 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 623 PK/Pdt/2019
Pertama : 180/Pdt.G/2015/PN Bdg
Statistik5810