Putusan PN SALATIGA Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Slt |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2017/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yesi Akhista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Rismayanti, Br Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Suminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah lali memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp.50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) atau perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi/Cidera janji ; 3. M4enghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat ; 4. Menyatakan sah amenurut hukum atas penguasaan fisik sertifikat HM No.2594 pada diri Penggugat atas tanah/rumah yang nterletak di Jln. Merdeka Selatan I No.75 Kel. Sidorejo Lor, Sidorejo, Kota Salatiga sebagai pegangan atau jaminan hutang Tergugat untuk jaminan pengembalian hutang Tergugat kepada Penggugat ; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yahng timbul dalam perkara sebesar Rp.363.000.000,- (Tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2017/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2017/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 435/Pdt/2017/PT SMG
Kasasi : 3547 K/Pdt/2018
Pertama : 7/Pdt.G/2017/PN Slt
Statistik8425