Putusan PT SEMARANG Nomor 499/Pdt/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 499/Pdt/2013/PT.Smg |
Para Pihak | BAMBANG SRI GURITNO,SE. bin SUMITRO DWIJO SUBROTO, dkk melawan SONNY HENDRA PRASANTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, I Nyoman Sutama |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Tergugat ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 September 2013, Nomor 27/Pdt.G.2013/PN.Smg. yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki dan menambah amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat ; ---------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat telah wanprestasi ; - Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas : --------------------a. Satu bidang tanah dan bangunan dengan No. Sertifikat Hak Milik 689, atas nama Bambang Sri Goeritno, luas ? 100 M2, yang terletak di Desa Panggung, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang ; -----------------------------------------------------------b. Satu bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Perum Graha Prasetya II B/38 Seritifikat Hak Milik No.4014, atas nama : PURWANTO, Tirtoagung RT.5 RW.3 Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ; --------- Menyatakan sah menurut hukum : -------------------------------------------? Pembayaran I (pertama) tanda jadi dan uang muka tanggal 10 Oktober 2009 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tujuan rekening Pembanding II semula Tergugat II ; -----? Pembayaran II (kedua) tanda jadi dan uang muka tanggal 18 November 2009, sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan tujuan rekening Tergugat I . -------------------------? Pembayaran III (ketiga) tanda jadi dan uang muka tanggal 2 Desember 2009, sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) dengan tujuan rekening Tergugat I ; -------------------------- Menyatakan sah menurut hukum 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran tanda jadi dan uang muka yang dibuat oleh Tergugat I . ------------------------------------------------------------------------- Menyatakan sah menurut hukum Berita Acara Musyawarah tertanggal 23 Januari 2010. ---------------------------------------------------- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar kerugian Terbanding semula Penggugat yang berupa uang Pokok / sisa pengembalian Uang Muka sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ; ---------------------- Menghukum pula Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% setahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan dilaksanakannya putusan ini sepenuhnya oleh Para Pembanding semula Para Tergugat ; --------------------------------------- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya ; ------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 499/Pdt/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 499/Pdt/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 499/Pdt/2013/PT.Smg
Kasasi : 2684 K/Pdt/2014
Pertama : 27/Pdt.G/2013/PN.Smg.
Statistik3113