Putusan PN PONTIANAK Nomor 74/PDT.G/2012/PN.PTK |
|
Nomor | 74/PDT.G/2012/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATA TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jemmy Wemphy Lantu |
Hakim Anggota | Achmad Syaripudin, Sri Warni Wati |
Panitera | S.sos, Ribut Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan III serta Turut Tergugat II dan IIIDalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan sebagai hukum PARA PENGGUGAT adalah bagian dari warga masyarakat di lingkungan Jalan Suprapto II Dalam dan Jalan Suprapto IV Dalam yang mempunyai hak servitut atas tanah Negara dalam Sertifikat tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 1781/ Parit Tokaya tanggal 05 Oktober 2001 Surat Ukur nomor : 1336/ /2000 tanggal 09 Agustus 2000, atas nama HATAWAN LIZAR tersebut;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah kosong lebar lebih kurang 15 (lima belas) meter memanjang dari depan rumah PARA PENGGUGAT melewati Jalan Suprapto II Dalam hingga ke Jalan Suprapto IV Dalam lebih lanjut terurai dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1781/Parit Tokaya tanggal 05 Oktober 2001 Surat Ukur Nomor: 1336/2000 tanggal 09 Agustus 2000 dengan batas-batas : -----Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Ali Alim Supaprto ---------------------- -----Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah adik ipar Dr.Linardi ---------- -----Sebalah Timur berbatasan dengan : Jalan Suprapto II Dalam ------------- -----Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Suprapto IV Dalam -----------tercatat atas nama TERGUGAT II, adalah tanah fasilitas umum yakni jalan TEMBUS DARI JALAN SUPRAPTO 2 DALAM KE JALAN SUPRAPTO 4 DALAM;4. Menghukum para Tergugat dan dan para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;5. Menolak Gugatan Penggugat selebihnya ;DALAM REKONPENSI ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya:DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Tergugat I dan tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul yaitu sebesar Rp.3.781.000;- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/PDT.G/2012/PN.PTK
Kasasi : 1297 K/Pdt/2015
Banding : 65/PDT/2014/PT.PTK
Statistik7520