Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 0120/Pdt.G/2015/PA.LBH |
|
Nomor | 0120/Pdt.G/2015/PA.LBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Alamsyah |
Hakim Anggota | Sapuan, Abdul Jaris Daud |
Panitera | Riko Eng |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha; 3. Menolak selebihnya; DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama ANAK I, laki-laki, umur 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mampu berdiri sendiri melalui Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0120/Pdt.G/2015/PA.LBH.zip
- Download PDF
- 0120/Pdt.G/2015/PA.LBH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0120/Pdt.G/2015/PA.LBH
Statistik129