- Menyatakan Terdakwa Moh. Irawan Bin Moh. Amir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? dan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh. Irawan Bin Moh. Amir dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), yang apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti pidana denda selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) paket Shabu yang dibungkus Plastik klip dengan berat isi keseluruhannya 4,87 gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus plastik kresek dan dilakban warna Coklat dengan berat isinya 48,71 gram, 1 (satu) bekas bungkus GG Mild yang berisi 1 (satu) set plastik klip, Tutup alat hisap/bong, 2 (dua) buah pipet kaca dan 2 (dua) sendok dari sedotan warna merah;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 593/Pid.Sus/2018/PN Smn |
|
Nomor | 593/Pid.Sus/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hendri Irawan., hakim Anggota 2: Patyarini Meiningsih Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2662 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 593/Pid.Sus/2018/PN Smn
Statistik668