Putusan PN MEDAN Nomor 65/Pdt.G/2015/PN.Mdn |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2015/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | Lisfer Berutu, Fahren |
Panitera | - Masni Sigalingging |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan : Penggugat (MARINTAN SIAGIAN), serta anak- anaknya yaitu:- NURLIANA SITORUS- LINCERIA SITORUS- MERY MERCY SITORUS- DIANA SITORUS- DEIMA JANUARTI SITORUS- TETTI HOTMA SITORUS- DEWI MURNI SITORUS - RETNO SITORUSSebagai ahli waris yang sah dari Alm. MELANTON SITORUS atau disebut juga GODANG SITORUS ;3. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik atas tanah terperkara dengan Nomor : 280 / Sidorejo, Kecamatan Medan Denai, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara, dengan Surat Ukur Nomor : 2051 / 1986 dan terdaftar atas nama DJANJI SITORUS, yang didalamnya termasuk tanah, milik Penggugat ;5. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah dan diakui atas tanah terperkara, Lebar 15 M2 X Panjang 52 M2 yang terletak di, dahulu dikenal dengan Jalan Pardamean, Kampung Sidorejo, Kecamatan Percut Sei Tuan Kota Medan dan sekarang disebut sebagai Jalan Taduan No. 37, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Denai, Kotamadya Medan, karena dalam memiliki tanah tersebut telah melakukan ganti rugi, ditambah lagi dengan adanya pengakuan yang jelas dari para Tergugat di hadapan Notaris ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi dan Penggugat dalam Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.021.000,- (Dua juta dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 947 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 806 PK/Pdt/2019
Pertama : 65/Pdt.G/2015/PN.Mdn
Statistik6622