Putusan PTA MAKASSAR Nomor 107/Pdt.G/2013/Pta.Mks |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2013/Pta.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 107_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. M. Nadir Makka, M.hi. |
Hakim Anggota | - H. Ahsin Abdul Hamid - Tata Sutayig |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bulukumba ;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon ;a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);c. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 341.000,- ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).Bahwa, terhadap putusan tersebut, pembanding tidak puas dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar melalui Pengadilan Agama Bulukumba sesuai akta permohonan banding Nomor 37/Pdt.G/2013/PA.Blk tanggal 22 Juli 2013, dan permohonan banding tersebut telah disampaikan kepada terbanding pada tanggal 26 Juli 2013.Bahwa, pembanding telah melengkapi permohonan bandingnya dengan memori banding yang diserahkan pada Panitera Pengadilan Agama Bulukumba pada tanggal 29 Agustus 2013 dan telah disampaikan kepada terbanding pada tanggal 17 September 2013 namun terbanding tidak menyampaikan kontra memori Banding. Bahwa, sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama kepada pembanding dan terbanding telah diberi kesempatan oleh Panitera Pengadilan Agama Bulukumba untuk membaca dan memeriksa berkas sesuai surat pemberitahuan untuk memeriksa berkas Nomor : 37/Pdt.G/2013/PA.Blk tanggal 19 Agustus 2013, dan pembanding telah melakukan pemeriksaan berkas. namun terbanding tidak melakukan pemeriksaan berkas sesuai dengan keterangan Panitera Pengadilan Agama Bulukumba 37/Pdt.G/2013/PA.Blk tanggal 3 September 2013. PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh termohon/pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara sidang pengadilan tingkat pertama, surat - surat bukti dan surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi - saksi yang diajukan oleh pihak - pihak yang berperkara, juga salinan resmi putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 37/Pdt.G/2013/PA.Blk tanggal 13 Juni 2013 M. yang bertepatan dengan tanggal 4 Sya'ban 1434 H, Majelis Hakim tingkat banding memberikan pertimbangan - pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa berkenaan dengan apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim tingkat pertama khusus mengenai perceraian (cerai talak oleh pemohon terhadap termohon) adalah sudah benar dan tepat karena didasarkan pada fakta peristiwa dan fakta hukum yang diperoleh selama proses persidangan yang bersumber dari bukti-bukti, serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dapat dipertahankan, selanjutnya diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding untuk dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara a-quo, dengan tambahan dan penyempurnaan sebagai berikut :Menimbang bahwa keberatan pembanding terhadap putusan Pengadilan Tingkat pertama yang berkenaan perubahan gugatan yang dilakukan terbanding berupa pencabutan permohonan istbat nikah dan permohonan pemanggilan melalui masmedia adalah sudah benar, karena dalam perjalanan persidangan ternyata perkawinan pembanding dengan terbanding telah tercatat di KUA dengan bukti yang dibawa oleh pembanding serta dengan ditemukannya alamat pembanding maka permohonan panggilan gaib dibatalkan diganti dengan panggilan biasa melalui Pengadilan Agama Sungguminasa, demikian pula kegiatan sidang yang semula dijadwalkan tanggal 14 Mei 2013 diajukan menjadi tanggal 11 April 2013 (vide Penetapan Hari Sidang Nomor 37/Pdt.G/2013/PA Blk tanggal 14 Maret 2013 ). Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikan pertimbangan hukum tentang kewenangan pengadilan (hakim) dalam mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri atas dasar hak ex offisio sebagaimana dalam pertimbangan hukum putusan tingkat pertama halaman 13, hal tersebut sudah benar mendasarkan pada Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam. Namun Majelis Hakim tidak menyebutkan nilai yang akan diambil dalam diktum putusannya, serta jumlah nilai yang dituangkan dalam diktum putusan perlu diperbesar. Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding perlu memperbaiki pertimbangan hukum tersebut.Menimbang atas pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding dengan menambah bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding memandang cukup adil jika terbanding diwajibkan memberikan Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada pembanding dan uang Nafkah iddah selama masa iddah (3 bulan) sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Menimbang bahwa pembanding menambah gugatannya dalam memori banding yaitu keberatan nomor empat yang diajukannya dengan tambahan posita dan petitum yaitu pembanding menuntut kepada terbanding untuk membayar uang berupa :1. Nafkah iddah ; 2. Nafkah lampau ; 3. Nafkah Mut?ah ;4. Nafkah anak.Menimbang bahwa penambahan gugatan tersebut termasuk perubahan gugatan, hal ini bisa dilakukan oleh pihak penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 127 Rv yang berbunyi ?Penggugat berhak untuk merubah atau mengurangi tuntutan sampai saat perkara diputus tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya?, begitu juga dalam putusan MA No 934.K/Pdt/1984, tanggal 19 September 1984 antara lain menyatakan ? Sesuai yurisprudensi perubahan gugatan tuntutan selama persidangan diperbolehkan? selanjutnya dalam buku dua sebagai pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Peradilan Agama ditegaskan bahwa ?Perubahan atau perobahan gugatan diperkenankan asal diajukan pada sidang pertama dimana para pihak hadir, dan harus dinyatakan kepada pihak Tergugat guna pembelaan kepentingannya?, Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa perubahan tuntutan diperbolehkan pada persidangan di tingkat pertama (Pengadilan Agama) yang memeriksa perkara tersebut.Menimbang bahwa pembanding telah mengajukan dan merubah tuntutannya pada tingkat banding sebagaimana tertuang dalam memori banding keberatan keempat sementara pada saat persidangan di tingkat pertama (Pengadilan Agama) pembanding tidak mengajukan tambahan tuntutan dalam gugatan rekonvensi. Oleh karena itu tuntutan pemohonan banding yang diajukan pada tingkat banding bertentangan dengan ketentuan tersebut di atasMenimbang bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap tuntutan pembanding pada keberatan poin empat pada lembar 6 sampai dengan lembar 9 memori banding pembanding tentang : 1. Nafkah iddah ; 2. Nafkah lampau ; 3. Nafkah Mut?ah ;4. Nafkah anak.Majelis hakim tingkat banding berpendapat, tuntutan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku karena tuntutan tersebut harus dikesampingkan. Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 dan 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 maka Panitera Pengadilan Agama Bulukmba diperintahkan untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor urusan Agama yang mewilayahi tempat kediaman kedua belah pihak berperkara dan atau Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama di tempat perkawinan dilaksanakan; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Agama Bulukumba atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui untuk dijadikan sebagai amar dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama dengan perbaikan jumlah nilai Mut?ah dan nilai nafkah iddah, karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk sengketa di bidang perkawinan, maka sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada pemohon dan biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada pembanding ;Mengingat segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh tergugat/pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 37/Pdt.G/2013/PA.Blk tanggal 13 Juni 2013 M., yang bertepatan dengan tanggal 4 Sya'ban 1434 H. yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut ;1. Mengabulkan permohonan pemohon;2. Mengizinkan pemohon TERBANDING untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap termohon PEMBANDING di hadapan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon; a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) b. Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupia); 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bulukumba untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal pemohon dan termohon paling lambat 30 hari setelah pemohon mengucapkan ikrar talak; 5. Membebankan kepada pemohon / terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);. - Membebankan kepada pembanding/termohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2013/Pta.Mks.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2013/Pta.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 107/Pdt.G/2013/Pta.Mks
Pertama : 37/Pdt.G/2013
Statistik4312