Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 139/Pdt.P/1998/PN Rap |
|
Nomor | 139/Pdt.P/1998/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | - AKTE KELAHIRAN |
Tahun | 1998 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. M. Malau |
Panitera | Anizar Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;2. Menetapkan bahwa pemohon yaitu :- EDI GUNAWAN, lahir di Rantau Prapat pada tanggal 27 Maret 1985, adalah anak Laki-laki yang-1 diluar nikah dari nyonya TJIN HWE, dengan catatan bahwa anak tersebut telah diakui sebagai anak sah berdasarkan perkawinan orang tuanya THENG TJOAN Als KUMAR dengan isterinya TJIN HWE, sesuai dengan akte perkawinannya tertanggal 18 November 1998 No. 32/1998;- BOBY KURNIAWAN, lahir di Rantau Prapat pada tanggal 27 Juni 1986, adalah anak Laki-laki yang-2 diluar nikah dari nyonya TJIN HWE, dengan catatan bahwa anak tersebut telah diakui sebagai anak sah berdasarkan perkawinan orang tuanya THENG TJOAN Als KUMAR dengan isterinya TJIN HWE, sesuai dengan akte perkawinannya tertanggal 18 November 1998 No. 32/1998;- TRI PUTRA MAHENDRA, lahir di Rantau Prapat pada tanggal 19 Desember 1990, adalah anak Laki-laki yang-3 diluar nikah dari nyonya TJIN HWE, dengan catatan bahwa anak tersebut telah diakui sebagai anak sah berdasarkan perkawinan orang tuanya THENG TJOAN Als KUMAR dengan isterinya TJIN HWE, sesuai dengan akte perkawinannya tertanggal 18 November 1998 No. 32/1998;- CHRISTINE CHANDRA, lahir di Rantau Prapat pada tanggal 20 April 1997, adalah anak Perempuan yang-4 diluar nikah dari nyonya TJIN HWE, dengan catatan bahwa anak tersebut telah diakui sebagai anak sah berdasarkan perkawinan orang tuanya THENG TJOAN Als KUMAR dengan isterinya TJIN HWE, sesuai dengan akte perkawinannya tertanggal 18 November 1998 No. 32/1998;3. Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Rantau Prapat untuk mendaftarkan kelahiran pemohon tersebut dalam daftar Tambahan kelahiran untuk warga negara Republik Indonesia untuk tahun 1986, 1985,1990 dan 1997 dengan menerbitkan akte kelahiran pemohon tersebut dan menyerahkannya kepada pemohon;4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon yang sampai hari ini berjumlah rp. 30.000-, (Tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 1998 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 1998 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pdt.P/1998/PN Rap
Statistik233