Putusan PN PARIAMAN Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Pmn |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2019/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan Munir |
Hakim Anggota | Tuty Suryani, Ferry Hardiansyah |
Panitera | Arifin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :??? Menolak eksepsi Tergugat III dan Turut Tergugat V ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli berdasarkan Surat Keterangan Tanah Ketaping tanggal 20 Mei 1993 antara Rosna selaku yang mempersilihkan (penjual) dengan Penggugat selaku Pembeli atas sebidang tanah yang terletak di Korong Batang Sarik, Nagari Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman dengan luas 2.100 M2 (dua ribu seratus meter persegi) dengan batas-batas : - Sebelah Utara Panjang 70 Meter berbatas dengan kawan tanah ini ;- Sebelah Selatan Panjang 70 Meter berbatas dengan Bandar (kali) ;- Sebelah Timur Panjang 30 Meter berbatas dengan Jalan Raya ;- Sebelah Barat Panjang 30 Meter berbatas dengan kawan tanah ini ;3. Menyatakan tanah tersebut diatas adalah hak milik Penggugat ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengurus hingga terbit Sertipikat Hak Milik nomor 1519/Nagari Kataping tanggal 23 Juli 2005, Surat Ukur Tanggal 06-07-2005 nomor 913/KTP/2005 dengan luas 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Batang Sarik, Nagari Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atas nama Tergugat I atas sebagian tanah milik penggugat sebagai perbuatan melanggar hukum dengan segala akibat hukumnya;5. Menyatakan tindakan main hakim Tergugat II dan III dengan mendirikan bangunan di atas tanah milik dan dikuasai penggugat, serta melakukan jual beli atas tanah milik penggugat sebagai perbuatan melanggar hukum dengan segala akibat hukumnya ;6. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membongkar bangunan di atas tanah milik penggugat tersebut, dan mengosongkan tanah obyek sengketa milik penggugat yang terletak di Korong Batang Sarik, Nagari Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman dengan batas-batas : - Sebelah Utara Panjang 70 Meter berbatas dengan kawan tanah ini ;- Sebelah Selatan Panjang 70 Meter berbatas dengan Bandar (kali) ;- Sebelah Timur Panjang 30 Meter berbatas dengan Jalan Raya ;- Sebelah Barat Panjang 30 Meter berbatas dengan kawan tanah ini ;dengan membawa segala haknya dan hak-hak pihak lain yang timbul karena hak Tergugat II dan Tergugat III tersebut ;7. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 27 April 2015 Nomor 329/2015 dihadapan Turut Tergugat VI tidak mempunyai kekuatan hukum ;8. Menyatakan Sertipikat Hak Milik nomor 1519/Nagari Kataping tanggal 23 Juli 2005, Surat Ukur Tanggal 06-07-2005 nomor 913/KTP/2005 dengan luas 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Batang Sarik, Nagari Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atas nama Tergugat II dan III tidak mempunyai kekuatan hukum ;9. Menyatakan Turut Tergugat I, II.A, II.B, III, IV.A, IV.B, IV.C, serta Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;10. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng masing-masing jumlahnya Rp.2.318.700.,- (dua juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus rupiah) dengan jumlah keseluruhanya Rp.6.956.100,- (enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus rupiah) ;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat III Dalam Konvensi ditolak untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menyatakan Penggugat Dalam Konvensi/ Tergugat Dalam Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini jumlahnya nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2019/PN Pmn
Statistik17368