- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA SEBAGAI PARA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR TANGGAL 20 FEBRUARI 2020, NOMOR 9/PDT.G/2019/PN BSK, YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM KONPENSI
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SURAT PENJERAHAN TANAH TERTANGGAL 24 FEBRUARI 1947 DARI SUTAN PAINAN GELAR CHATIB RADJO KEPADA DJANAH (MAMAK / PAMAN PARA PENGGUGAT), KUAT SAH DAN BERHARGA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- DALAM REKONPENSI
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula sebagai Para Penggugat;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 20 Februari 2020, Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Bsk, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- DALAM KONPENSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Surat Penjerahan tanah tertanggal 24 Februari 1947 dari Sutan Painan gelar Chatib Radjo kepada Djanah (mamak / paman para Penggugat), kuat sah dan berharga;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- DALAM REKONPENSI
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
- Menghukum para Pembanding Konpensi/para Tergugat Rekonpensi semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 69/PDT/2020/PT PDG |
|
Nomor | 69/PDT/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inang Kasmawati |
Hakim Anggota | Petriyanti, Brh. Rohendi |
Panitera | Syafrizal B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 69/PDT/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2019/PN Bsk
Kasasi : 933 K/Pdt/2021
Banding : 69/PDT/2020/PT PDG
Statistik8235