Putusan PN AMBON Nomor 169/PDT.G/2011/PN.AB. |
|
Nomor | 169/PDT.G/2011/PN.AB. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henky Hendradjaja |
Hakim Anggota | Hj. Halidja Wally, Gam Syarief B. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan obyek sengketa dengan batas batas tersebut dalam surat gugatan persil seluas 20 .000 m2 ( dua puluh ribu meter persegi ) adalah milik Penggugat ;3. Menyatakan Tergugat tidak berhak terhadap tanah obyek sengketa ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat telah menguasai dan memanfaatkan tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum Tergugat untuk keluar dari tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan lestari dengan lebih dulu membongkar semua bangunan miliknya tanpa syarat apapun ;6. Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000 ,- (satu juta rupiah) setiap bulan kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 501.000.- (lima ratus satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/PDT.G/2011/PN.AB..zip
- Download PDF
- 169/PDT.G/2011/PN.AB..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3121 K/PDT/2013
Pertama : 169/PDT.G/2011/PN.AB
Statistik17263