- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 79/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Darisman |
Hakim Anggota | H. Nuzirwan, H. Lefni Md |
Panitera | Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - MenguatkanPutusanPengadilanAgamaBatamNomor 602/Pdt.G/2019/PA.Btm. tanggal 18 September 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Muharram 1441 Hijriyah, dengan penambahan sebagai berikut; DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Prayitno Budi Santoso bin Piadji) untuk mengucapkan ikrar thalak terhadap Termohon (Nucahaya Purba Binti Torang Purba) di depan sidang Pengadilan Agama Batam; 3. Menolak yang lain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Pengguggat rekonvensi berupa : 2.1. uang muth'ah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2.2.Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan jumlah seluruhnya sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Kiswah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); 2.4. Nafkah madhiah/terhutang selama 6 (enam) bulan seluruhnya sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvenasi sebagaimana terdapat dalam diktum 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 tersebut diatas, sebelum ikrar talak dilaksanakan; 4. Menetapkan seorang anak yang bernama Ruzain Muzaffar Santoso bin Prayitno Budi Santoso, lahir di Batam tanggal 16 Nopember 2013 berada dibawah asuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi dan tetap memberikan akses kepadaTergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut diatas; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak sebagaimana terdapat pada petitum angka 4 diatas, sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan 10% setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara pada tingkat pertama sejumlah Rp351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biayaperkara padatingkat bandingsejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 79/Pdt.G/2019/PTA.Pbr
Statistik1730