- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / SEMULA PARA TERGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTUL NOMOR 45/PDT.G/2019/PN.BTL, TANGGAL 7 APRIL 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING / SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding / semula para Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 45/Pdt.G/2019/PN.Btl, tanggal 7 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum para Pembanding / semula para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 44/PDT/2020/PT YYK |
|
Nomor | 44/PDT/2020/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hanung Iskandar |
Hakim Anggota | Brbambang Widyatmoko, Anna Andanawarih |
Panitera | Suramin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2020/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2020/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 592 K/Pdt/2021
Banding : 44/PDT/2020/PT YYK
Statistik8938