- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa, Surat Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Budiyono, SH serta surat penyempurnaan perjanjian tambahan (Addendum) yang ditanda-tangani dihadapan Notaris Fenny Herawati, SH, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa, alm. P. Maimun suami dari Tergugat 1 dan orang tua dari Tergugat 2, 3 dan 4 telah terbukti ingkar janji/wanprestasi ke Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa ahli waris dari alm. P.Maimun yaitu Tergugat 1, 2, 3, dan 4 membayarkan hutangnya alm. P.Maimun ke Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan perjanjian tambahan Legalisasi Nomor : 595/L/IX/2017 tanggal 22 September 2017;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 dapat melaksanakan penambangan sesuai IUP Eksplorasi Nomor : P2T/187/15.01/VIII/2016 dan Surat IUP Operasi Produksi dan menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati oleh Alm Maimun dengan Penggugat Nomor : 5745/2016 tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Budiyono, SH;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 7 untuk menanggung biaya yang timbul secara tanggung renteng sebesar Rp 2.731.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Pbl |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2018/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eva Rina Sihombing, Br Hakim Anggota Sylvia Yudhiastika |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1611 K/Pdt/2020
Pertama : 45/Pdt.G/2018/PN Pbl
Statistik17236