- Menyatakan Terdakwa Parman Bin Jahidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan membaratkan??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah BPKB asli yang diperuntukkan bagi 1 (Satu) Unit kendraan roda dua merk Suzuki type RU 120, tahun 2002 warna hitam silver No. Pol : Z-4220-WC Noka : MH8BF13BL2J-678593, Nosin : F125-ID-678679;
- 1 (Satu) Lembar STNK (Asli) No. 0373483/JB2001 An. SUTISNA yang diperuntukkan bagi 1 (Satu) kendraan roda dua merk Suzuki type RU 120, tahun 2002 warna hitam silver No. Pol : Z-4220-WC Noka : MH8BF13BL2J-678593, Nosin : F125-ID-678679;
- 1 (Satu) unit kendraan roda dua merk Suzuki type RU 120, tahun 2002 warna hitam silver No. Pol : Z-4220-WC Noka : MH8BF13BL2J-678593, Nosin : F125-ID-678679;
- 1 (Satu) buah kunci kontak asli yang diperuntukkan bagi 1 (Satu) kendraan roda dua merk Suzuki type RU 120, tahun 2002 warna hitam silver No. Pol : Z-4220-WC Noka : MH8BF13BL2J-678593, Nosin : F125-ID-678679
- 1 (Satu) Buah gunting.
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 249/Pid.B/2019/PN Mjl |
|
Nomor | 249/Pid.B/2019/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kopsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dikdik Haryadi, Br Hakim Anggota Ria Agustien |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Gin Gin Jamaludin Bin Dudung. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.B/2019/PN Mjl
Statistik230