Putusan PN BEKASI Nomor 475/Pdt.G/2014/2014/PN.Bks |
|
Nomor | 475/Pdt.G/2014/2014/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Banding |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lince Anna Purba |
Hakim Anggota | Surung Simanjuntak, Sigid Purwoko |
Panitera | R. Sipayung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu ??? satunya yang berhak untuk memiliki atas tanah seluas 2.220 M ( dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang berasal dar tanah bekas milik adat persil no. 38 Kls 44/D Blok Kp. Cicau, Kohir/Kitikir No.174 yang terletak setempat dikenal umum sebagai Kp. Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi dengan batas ??? batas sebagai berikut. - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Penggugat- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PenggugatYang merupakan kelebihan tanah yang dibeli Penggugat dari Tergugat I berdasarkan Akte Jual Beli no. 26/JB.CS/1993 tertanggal 13 Januari 1993 yang dibuat dihadapan Drs. Cecep Sumantri, Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serang ( sekarang Kecamatan Cikarang Pusat ), Kabupaten daerah TK. II Bekasi4. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli no. 26/JB.CS/1993 tertanggal 13 Januari 1993 yang dibuat dihadapan Drs. Cecep Sumantri, Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serang ( sekarang Kecamatan Cikarang Pusat ), Kabupaten daerah TK. II Bekasi yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah Kecamatan Serang ( sekarang Kecamatan Cikarang Pusat ), Kabupaten daerah TK. II Bekasi adalah sah dan mengikat secara hukum5. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat I untuk membuat dan menadatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang untuk itu atas tanah seluas 2.220 M ( dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi ) yang terletak dan sempat dikenal umum sebagai Kp. Cicau, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, kabupaten Bekasi dengan batas ??? batas tanah sebagai berikut.- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Penggugat- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Penggugat- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Penggugat - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah PenggugatDan apabila Tergugat I menolak atau tidak bersedia melakukan Akta Jual Beli dengan Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwewenang untuk itu atas tanah seluas 2.220 M ( dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi ) tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka putusan ini berlaku sebagai kuasa dari Tergugat I kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat I membuat Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atas tanah seluas 2.220 M ( dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi ) yang terletak dan setempat dikenal umum sebagai Kp. Cicau, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi tersebut. 6. Memerintahkan Tergugat I atau siapa saja untuk segera mengosongkan dan membersihkan tanah seluas 2.220 M ( dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi ) yang terletak dan setempat dikenal umum sebagai Kp. Cicau, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, kabupaten Bekasi tersebut dari patok ??? patok atau batas bambu tanpa syarat apapun setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat I lalai menjalankan ini setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van ge wijtsdaad)8. Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 3.051.000,- ( tiga juta lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 475/Pdt.G/2014/2014/PN.Bks
Statistik1133