- Menyatakan Terdakwa Eko Supriyanto, S.Kom, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pegawai bank dengan sengaja tidak memasukkan pencatatan dan menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan, laporan transaksi atau rekening suatu bank yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank Kalbar dengan nomor Register : 086714 dan nomor Bilyet : B.086174 tanggal 26 Mei 2016 dengan nominal Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atas nama PAROKI SEKADAU yang ditanda tangani oleh JOKO SAPTONO selaku Wakil Pemimpin Cabang;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir oleh PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Kutipan Surat Keputusan Direksi PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Nomor : SK/117/DIR TAHUN 2010, tanggal 22 April 2010 tentang pengangkatan Calon Pegawai tetap menjadi pegawai tetap an. EKO SUPRIYANTO;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir oleh PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Surat Keputusan Direksi PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Nomor : SK/130/DIR TAHUN 2019, tanggal 6 Mei 2019 tentang pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat an. EKO SUPRIYANTO;
- 1 (satu) lembar Print Out data deposito nasabah Bank Kalbar Cabang Pembantu Belitang Hilir Kab. Sekadau (Depo_096) yang telah dilegalisir oleh Bank Kalbar Cabang Sekadau;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran atas nama KRISTIANUS QQ KOLEKTE dengan nomor rekening 9525019478 tertanggal 01-01-2014,01-01-2015 s/d 01-01-2016 s/d 31-12-2016 yang telah dilegalisir oleh Bank Kalbar Cabang Sekadau;
- 1 (satu) bundel rekening koran atas nama PAROKI SEKADAU QQ KOLEKTE dengan nomor rekening 951505858 tertanggal 01-01-2016 s/d 31-12-2016 dan 01-01-2017 s/d 31-12-2017 yang telah dilegalisir oleh Bank Kalbar Cabang Sekadau;
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Nomor : SK/130/DIR Tahun 2019, tanggal 6 Mei 2019 tentang pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat atas nama EKO SUPRIYANTO;
- 1 (satu) lembar fotocopy slip penarikan Bank Kalbar pada tanggal 7 April 2014 dengan nomor rekening : 9525019478 atas nama KRISTIANUS QQ KOLEKTE dengan nominal Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh Bank Kalbar cabang Sekadau;
- 1 (satu) lembar fotocopy slip penarikan Bank Kalbar pada tanggal 29 April 2014 dengan nomor rekening : 9525019478 atas nama KRISTIANUS QQ KOLEKTE dengan nominal Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh Bank Kalbar cabang Sekadau;
- 1 (satu) lembar fotocopy slip penarikan Bank Kalbar pada tanggal 30 April 2016 dengan nomor rekening : 9525019478 atas nama KRISTIANUS QQ KOLEKTE dengan nominal Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh Bank Kalbar cabang Sekadau;
- 1 (satu) lembar fotocopy slip penarikan Bank Kalbar pada tanggal 12 Mei 2016 dengan nomor rekening : 9525019478 atas nama KRISTIANUS QQ KOLEKTE dengan nominal Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh Bank Kalbar cabang Sekadau;
- 1 (satu) lembar fotocopy slip penarikan Bank Kalbar pada tanggal 25 Mei 2016 dengan nomor rekening : 9525019478 atas nama KRISTIANUS QQ KOLEKTE dengan nominal Rp. 192.600.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang telah dilegalisir oleh Bank Kalbar cabang Sekadau;
- 2 (dua) lembar fotocopy Standart Operating Procedure (SOP) Kebijakan Penetapan Limit PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sesuai lampiran SK Direksi Nomor : SK/143/DIR Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 yang telah dilegalisir oleh Bank Kalbar cabang Sekadau;
- 1 (satu) bundel fotocopy Standar Opresional Prosedur (SOP) Deposito/Deposito On Call Bank Kalbar sesuai lampiran SK Direksi Nomor : SK/358/DIR Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 yang telah dilegalisir oleh Bank Kalbar cabang Sekadau;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Pt. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Nomor : SK/68.a/DIR Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Tabungan Serba Guna (Taserna) dan Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda) tanggal 23 Maret 2016 yang telah dilegalisir oleh Bank Kalbar cabang Sekadau;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Penghimpun Dana (Funding) Bank Kalbar Nomor : SK/85/DIR Tahun 2014, tanggal 3 April 2014;
Putusan PN SANGGAU Nomor 197/Pid.Sus/2020/PN Sag |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristi Laprimoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2907 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 197/Pid.Sus/2020/PN Sag
Statistik15823