Putusan PN KISARAN Nomor 173/Pid.B/2017/PN Kis |
|
Nomor | 173/Pid.B/2017/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Nirwan Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Terdakwa Wili Oktafiandi Als Wili tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja, sebagaimana dalam dakwaan primair. 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5.Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Dump Truck BM 8395 RU. - 12.400 (dua belas ribu empat ratus) kilogram inti sawit bercampur cangkang. - 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Kernel/ Hasil Analisa Laboratorium PMKS PT Herfinta Aek Batu Torgamba, tertanggal 27 Desember 2016. - 1 (satu) lembar Nota Pengeluaran Kernel dari PMKS PT Herfina Aek Batu Torgamba dikirim kepada PT. Multimas Nabati Asahan, tertanggal 27 Desember 2016. - 1 (satu) lembar surat jalan dari PMKS PT. Herfinta Aek Batu Torgamba ke Kuala Tanjung, tertanggal 27 Desember 2016. - 1 (satu) lembar surat Izin Bongkar Muat dari PMKS PT. Herfinta Aek Batu Torgamba ke Kuala Tanjug, tertanggal 27 Desember 2016. - 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Laboratorium (Data Analisa Sample Composite) dari PT. Multimas Nabati Asahan ditujukan pada PT. Sumatera Sarana Sekar Sakti (PT.SSS), tertaanggal 5 Januari 2017 (sample ulang). Dikembalikan kepada saksi Arifin. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2017/PN Kis
Statistik564