- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan III serta Tergugat IV dan V serta Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat ( Penggugat I, II dan III) adalah ahli waris anak dari almarhum SOMOHARJO als WAKIDI;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat (Penggugat IV dan V) adalah ahli waris Pengganti ( cucu ) almarhum SOMOHARJO als WAKIDI yang merupakan ahli waris anak dari almarhum NITI SUWITO;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat ( VI, VII dan VIII ) adalah ahli waris Pengganti ( cucu ) almarhum SOMOHARJO als WAKIDI yang merupakan ahli waris anak dari almarhum CIPTOREJO;
- Menyatakan bahwa Barang sengketa yang berupa Tanah Pekarangan yang dulu berstatus Tanah Tegal terletak di Padukuhan Ngringin, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, tercatat C No. 142, Persil 112. D.Ia, luas : 1.220 M2 tercatat atas nama SOMOHARJO, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Dr. Suyatman;
- Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Amat Mursid;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Sukarno, BE;
- Menyatakan bahwa Ugeran / peperiksan Desa Condongcatur tertanggal 21?10?1981 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Condongcatur (ATMOREDJO) tanggal 12?12?1981 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa peralihan hak atas Barang sengketa dari almarhum Somoharjo Leter C Desa Condongcatur No 142 Persil 112. D.Ia, luas : 1.220 M2 tercatat atas nama SOMOHARJO menjadi Sertifikat Hak Milik No. 8246/Condongcatur atas nama Doktorandus Siswadi Kusumodiharjo, berdasarkan Akta jual beli No.02/2000, tanggal 27 -01 -2000 yang dibuat oleh Endang Murniati, SH ( Tergugat IV ) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah sengketa dari Doktorandus Siswadi Kusumodiharjo, Sertifikat Hak Milik No. 8246/Condongcatur atas nama Doktorandus Siswadi Kusumodiharjo menjadi Sertifikat Hak Milik No. 8246/Condongcatur atas nama Dokter Hewan Djoko Sutopo yang didasarkan pada Akta jual beli No, 69/2016 tanggal 23/12/2016 yang dibuat oleh Hita Prana, SH ( Tergugat V ) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Akta jual beli No.02/2000, tanggal 27 -01 -2000 yang dibuat oleh Endang Murniati, SH ( Tergugat IV ) dan Akta jual beli No, 69/2016 tanggal 23/12/2016 yang dibuat oleh Hita Prana, SH ( Tergugat V) adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No.8246/Condongcatur semula atas nama Doktorandus Siswadi Kusumodiharjo kemudian menjadi atas nama Dokter Hewan Djoko Sutopo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan atas obyek Barang sengketa oleh Tergugat III adalah tanpa dasar dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang menguasai atas obyek Barang sengketa untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban dan syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan Alat Negara / Polisi berdasarkan Kekuasaan Kehakiman;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Sertifikat Hak Milik 8246/Condongcatur semula atas nama Doktorandus Siswadi Kusumodiharjo kemudian menjadi atas nama Dokter Hewan Djoko Sutopo dalam keadaan baik serta bebas dari segala beban dan syarat apapun;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.700.000,00 (tiga juga tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 210/Pdt.G/2019/PN Smn |
|
Nomor | 210/Pdt.G/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Sunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparna, Br Hakim Anggota Vici Daniel Valentino |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA atau disebut Barang sengketa adalah merupakan Tanah peninggalan almarhum SOMOHARJO als WAKIDI yang menjadi hak dan bagian Para Penggugat selaku ahli warisnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pdt.G/2019/PN Smn
Banding : 55/PDT/2020/PTYYK
Statistik140121