Putusan PTA SEMARANG Nomor 294/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak294/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Misbachul Munir, H. Mohammad Bastoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :I. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;Dalam Konvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 71/Pdt.G/2018 /PA.Pt tanggal 18 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Muharram 1440 Hijriyah. ;Dalam Rekonpensi :- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 71/Pdt.G/2018/PA.Pt tanggal 18 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Muharram 1440 Hijriyah ;Dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menetapkan anak bernama ANAK 1 P DAN T, lahir 15 Januari 2002, berada di bawah asuhan Penggugat Rekonpensi sampai dengan anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut ;3. Menetapkan anak bernama ANAK 2 P DAN T TERBANDING bin TERBANDING, lahir 12 Juni 2004, berada di bawah asuhan Tergugat Rekonpensi sampai dengan anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kewajiban memberi akses kepada Penggugat Rekonpensi selaku ibu kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut ;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah anak bernama ANAK 1 P DAN T sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap bulan melalui Penggugat Rekonpensi dengan kenaikan 10% setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mandiri ;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi kewajiban-kewajiban sebagai berikut :5.1. Nafkah terhutang (nafkah madliyah) selama 5 bulan sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ;5.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;5.3. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;Yang harus dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sidang pelaksanaan ikrar talak ;6. Menetapkan barang tidak bergerak dan barang-barang bergerak berupa :6.1. Sebuah rumah tipe 36 dari tembok, kusen kayu jati, atap genteng,lebar bangunan 8 meter, panjang bangunan 11 meter, berdiri di atas sebidang tanah hak milik diatas namakan ANAK 2 P DAN T dengan luas 93 meter persegi, terletak di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas, sebelah utara : rumah kosong, sebelah timur : rumah milik Pak HNDR, sebelah selatan : rumah milik Pak GND, sebelah barat : Jalan Desa, rumahnya Pak ANNG, yang surat-suratnya dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi ; 6.2. 2 (dua) buah springbed merk Bigland ;6.3. 1 (satu) unit kulkas satu pintu merk Sanyo ;6.4. 1 (satu) unit mesin cuci merk Polytron ;6.5. 1 (satu) unit TV 21 in merk LG ;6.6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dibeli tahun 2013 ;Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi ;7. Menetapkan bagian Penggugat Rekonpensi dan Tergugat rekonpensi masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum 6 tersebut ;8. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama yang tercantum dalam diktum 6 (enam) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang di muka umum dan uang hasil penjualan lelang harta bersama tersebut diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sesuai bagiannya sebagaimana tercantum dalam diktum 7 (tujuh) ;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi sepanjang mengenai :9.1. 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah yang dibeli pada tahun 2013 ;9.2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dibeli pada tahun 2011 ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.641.000,- (Enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 294/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2018/PA.Pt
Banding : 294/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Statistik5416