- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah segala surat-surat yang dimajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah keturunan dan waris yang sah dari Alm. Midian Simangunsong/isteri Alm.Nursianna Br Sinaga;
- Menyatakan sah dan berkekuatan Surat Petikan Dari Gambar Tanah yang dikeluarkan Asisten Wedana pada tanggal 17 Djanuari 1959 yang ditandatangani secara patut oleh Ph.Banjarnahor;
- Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Lumban Bulbul (dahulu dikenal Kampung Siarsam-arsam) Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir, dengan luas 4.876 M2 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam meter persegi) diatasnya terdapat Rumah Panggung milik Penggugat dengan batas batas:
- Sebelah Utara ; Danau Toba/ bangunan Tergugat I/ rumah Tergugat III ukuran 63,30 M (enam puluh tiga koma tiga puluh meter;
- Sebelah Timur : Tanah/ rumah Alm.Herman Simangunsong dan ahli warisnya ukuran 32 M (tiga puluh dua meter) dan/ tanah Aisyah ukuran 74 M (tujuh puluh empat meter);
- Sebelah Barat : Tanah keturunan Alm. Elkana Simangunsong ukuran 35 M (tiga puluh lima meter) dan 46,50 M (empat puluh enam koma lima puluh meter);
- Sebelah Selatan ; Tanah keturunan Alm. Elkana Simangunsong ukuran 15,80 M (lima belas koma delapan puluh meter) dan Jalan Desa/Kampung ukuran 16 M (enam belas meter);
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengangkat dan membongkar seluruh barang-barang berupa bangunan-bangunan, penembokan, plank, warung-warung diatas tanah milik Alm. Midian Simangunsong orang tua Penggugat, selain dari bangunan rumah panggung milik Penggugat dan WC Umum dan Makam keluarga dan Oppung Penggugat;
- Memerintahkan Para Tergugat atau pihak ke III atau siapa saja yang menguasai tanpa hak tanah milik Orang Tua Penggugat , dengan batas-batas:
- Sebelah Utara ; Danau Toba/ bangunan Tergugat I/ rumah Tergugat III ukuran 63,30 M (enam puluh tiga koma tiga puluh meter);
- Sebelah Timur : Tanah/ rumah Alm.Herman Simangunsong dan ahli warisnya ukuran 32 M (tiga puluh dua meter) dan/ tanah Aisyah ukuran 74 M (tujuh puluh empat meter);
- Sebelah Barat : Tanah keturunan Alm. Elkana Simangunsong ukuran 35 M (tiga puluh lima meter) dan 46,50 M (empat puluh enam koma lima puluh meter);
- Sebelah Selatan ; Tanah keturunan Alm. Elkana Simangunsong ukuran 15,80 M (lima belas koma delapan puluh meter) dan Jalan Desa/Kampung ukuran 16 M (enam belas meter);
-
terletak di Lumban Bulbul (dahulu dikenal KampungSiarsam-arsam) Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir , dari luas 4.876 M2 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam meter persegi) diatasnya terdapat rumah panggung untuk diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
- Sebelah Utara : Danau Toba/ bangunan Tergugat I/ rumah Tergugat III ukuran 63,30 M (enam puluh tiga koma tiga puluh meter);
- Sebelah Timur : Tanah/ rumah Alm.Herman Simangunsong dan ahli warisnya ukuran 32 M (tiga puluh dua meter) dan/ tanah Aisyah ukuran 74 M (tujuh puluh empat meter);
- Sebelah Barat : Tanah keturunan Alm. Elkana Simangunsong ukuran 35 M (tiga puluh lima meter) dan 46,50 M (empat puluh enam koma lima puluh meter);
- Sebelah Selatan ; Tanah keturunan Alm. Elkana Simangunsong ukuran 15,80 M (lima belas koma delapan puluh meter) dan Jalan Desa/Kampung ukuran 16 M (enam belas meter);
-
adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan tuntutan Provisi dari Penggugat III dan Penggugat IV dalam Rekonvensi/ Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvensi tersebut tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonvensi/ Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat III dan Penggugat IV dalam Rekonvensi/ Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV dalam Konvensi/ Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.203.000,00 (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 57/Pdt.G/2017/PN Blg |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2017/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I.DALAM KONVENSI A.DALAM EKSEPSI: B.DALAM POKOK PERKARA: Adalah merupakan waris Belum Terbagi (boedel bersama) dari Alm. Midian Simangunsong ; 9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 03 Tahun 2001 atas nama Alm. Marulam Simangunsong adalah tidak berkekuatan hukum; 10. Menyatakan setiap orang atau badan-badan hukum yang mendapatkan hak atas tanah, peralihan hak, pemindahtanganan dan atau yang serupa dengan itu tanpa persetujuan Penggugat sehingga mengaburkan hak-hak kepemilikan Penggugat sepanjang tanah dan berikut bangunan Rumah Panggung terletak di Lumban Bulbul (dahulu dikenal Kampung Siarsam-arsam) Desa Lumban Bulbul Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir, seluas 4.876 M2 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan batas-batas: 11. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) secara tanggung menanggung untuk setiap hari keterlambatan/ kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum (Inkhrach Van Gewiijsde) sampai dengan Para Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini; 12. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini; 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; II.DALAM REKONVENSI A. DALAM PROVISI B. DALAM POKOK PERKARA: III.DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2017/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2017/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2017/PN Blg
Banding : 416/PDT/2018/PT MDN
Kasasi : 218 K/PDT/2020
Statistik6721