Putusan PN MARABAHAN Nomor 167/Pid.Sus-Prk/2015/PN Mrh |
|
Nomor | 167/Pid.Sus-Prk/2015/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Perkara Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Gunadi |
Hakim Anggota | M. Ikhsan Riyadi F., Rahmad Hidayat Batubara |
Panitera | S.kom., Faisal Ridhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa MAHYUDIN Als UDIN Bin (Alm) MANSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya ??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah perahu kecil terbuat dari kayu tanpa mesin panjang kurang 4 (empat) meter;Dikembalikan kepada terdakwa MAHYUDIN Als UDIN Bin (Alm) MANSI;??? 1 (satu) bilah alat dayung terbuat dari kayu panjang kurang lebih 120 (seratus dua puluh) Cm; ??? 1 (satu) bilah batang paralon panjang kurang lebih 190 (seratus sembilan puluh) Cm yang ujungnya terdapat lingkaran tembaga dilengkapi jala berbentuk serok dan kabel kontak/penghubung; ??? 1 (satu) buah baterai aki 12 Volt 60 Am merk G. Force;??? 1 (satu) buah rakitan alat pengatur atau memperbesar/memperkecil aru listrik dari beterai aki terdiri dari kumparan kabel tembaga, condenser dan platina yang ditempel dipapan kayu; ??? 1 (satu) kilogram ikan jenis gabus, sepat dan pepuyu; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus-Prk/2015/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus-Prk/2015/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus-Prk/2015/PN Mrh
Statistik163100