Putusan PN SURABAYA Nomor 491/Pdt.G/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 491/Pdt.G/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Burhanuddin As |
Hakim Anggota | Lamsana Sipayung, H. Imam Khanafi Ridhwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : - Menolak gugatan/ tuntutan provisi Penggugat ; DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Badan Hukum Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya disingkat YP-UTS, yang didirikan berdasarkan Akta No.20 tanggal 06 Juni 1984, Notaris R. JULIMAN REKSNOHADI, SH, Surabaya, berikut perubahan-nya dimaksud dalam Akta No. 01 tanggal 1 April 2000, Notaris KOSIDI WIRJOHARDJO, SH, Surabaya, Akta No.07 tanggal 3 Maret 2005, Notaris LULUK WAFIROH, SH, Malang, Akta No.230 tanggal 25 September 2008, Notaris LULUK WAFIROH, SH, Malang dan Akta No. 01 tanggal 03 Mei 2011, Notaris LULUK WAFIROH, SH, sebagaimana yang telah disesuaikan dengan UU No.16 Th 2001 Jo. UU No.28 Th 2004 Yayasan dan didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Hukum Umum tanggal 23 Maret 2005 No.C-HT.01.09-76, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 6-5-2005 No. 36 adalah sah sebagai Yayasan Penggugat ; 3. Menetapkan bahwa Badan Hukum Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya tersebut adalah sah sebagai satu-satunya Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BPPTS) Universitas Tritunggal Surabaya ; 4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik dan yang berhak menggunakan Merek Universitas Tritungal Surabaya, yaitu sebagaimana Keputusan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Merek dengan Nomor Merek Terdaftar IDM : 000092600 tangal 17 Oktober 2006 dengan logo segitiga (logo lama) dan Nomor Merek Terdaftar IDM : 000092598, dengan logo bola dunia (logo baru) ; 5. Menyatakan Penggugat adalah yang berhak atas Hak Cipta Logo nama yaitu Universitas Tritunggal Surabaya, disingkat UTS, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Surat Pendaftaran Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. c.q. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Tanggal 28 Nopember 2008 Nomor : C00200801543 Tanggal 25 April 2008, dan juga Penggugat adalah yang berhak atas Hak Cipta Logo nama Universitas Tritunggal Surabaya, disingkat UNITAS, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Surat Pendaftaran Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. c.q. Direktur Jnederal Hak Kekayaan Intelektual tanggal 28 Nopember 2008 Nomor : C00200801544 tanggal 25 April 2008, sehingga Penggugat adalah satu-satunya pihak yang berhak memakai logo nama Universitas Tritunggal Surabaya, disingkat UTS atau UNITAS ; 6. Menyatakan melarang Para Tergugat dan atau siapapun juga untuk menggunakan nama Yayasan Pembina Universitas Tri Tunggal, Yayasan Pembina Universitas Tri Tunggal Surabaya atau Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya, sejak keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 7. Menyatakan melarang Para Tergugat dan atau siapapun juga untuk menggunakan nama Universitas Tritunggal Surabaya, atau Universitas Tritunggal atau Universitas Tri Tunggal Surabaya atau Universitas Tri Tungal ; 8. Menyatakan melarang Para Tergugat dan/atau siapapun juga untuk menggunakan nama Merek Universitas Tritunggal Surabaya dan/atau nama yang mirip atau hampir sama dengan nama Merek Universitas Tritungal Surabaya dimaksud dalam Keputusan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Merek dengan Nomor Merek Terdaftar IDM : 000092600 dan Nomor Merek Terdaftar IDM : 000092598 tanggal 17 Oktober 2006 ; 9. Menyatakan melarang Para Tergugat dan/atau siapapun juga menggunakan Hak Cipta Logo nama Universitas Tritunggal Surabaya, disingkat UTS dimaksud dalam Surat Pendaftaran Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. c.q. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tanggal 28 Nopember 2008 Nomor : C00200801543 tanggal Permohonan 25 April 2008 dan juga melarang Para Tergugat dan/atau siapapun juga menggunakan Hak Cipta Logo nama Universitas Tritunggal Surabaya, disingkat UNITAS dimaksud dalam Surat Pendaftaran Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. c.q. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tanggal 28 Nopember 2008 Nomor : C00200801544 tanggal Permohonan 25 April 2008 ; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pdt.G/2013/PN.SBY
Statistik13631