- Menyatakan Terdakwa Sabar Hardiyanto Purba Alis Purba, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun 6 (enam) Bulan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 48,12 (empat puluh delapan koma dua belas) gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Android warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah jeruk;
- 1 (satu) buah minuman kaleng merk Naraya Bird Nest Drink;
- 1 (satu) Biscuits Hatari Peanut;
- 1 (satu) plastik asoy warna hitam;
- 1 (satu) plastik asoy warna biru;
- 1 (satu) amplop warna putih yang dibalut dengan lakban putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1135/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 1135/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rachmad Firmansyah hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Lenny Andriany Hasibuan Alias Leni; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4456 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1135/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik3012