Putusan PN PURBALINGGA Nomor 182/Pid.B/2013/PN Pbg. |
|
Nomor | 182/Pid.B/2013/PN Pbg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vilia Sari |
Hakim Anggota | Moch. Nur Azizi, Guntur Pambudi Wijaya |
Panitera | Kismoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I JUNAEDI Alias JUNA Bin KARSONO, terdakwa II JOKO SUDIRO Alias UDI Bin BUKHARI, terdakwa III OKTIONO Alias OKTI Bin AHMAD SUWITO, dan terdakwa IV FAHRIDO Alias RIDO Bin DUL ROSYID, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DALAM DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM";2. Membebaskan Terdakwa I JUNAEDI Alias JUNA Bin KARSONO, terdakwa II JOKO SUDIRO Alias UDI Bin BUKHARI, terdakwa III OKTIONO Alias OKTI Bin AHMAD SUWITO, dan terdakwa IV FAHRIDO Alias RIDO Bin DUL ROSYID dari DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM tersebut di atas;3. Menyatakan Terdakwa I JUNAEDI Alias JUNA Bin KARSONO, terdakwa II JOKO SUDIRO Alias UDI Bin BUKHARI, terdakwa III OKTIONO Alias OKTI Bin AHMAD SUWITO, dan terdakwa IV FAHRIDO Alias RIDO Bin DUL ROSYID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "IKUT SERTA BERMAIN JUDI DI JALAN UMUM ATAU DEKAT JALAN UMUM ATAU DI TEMPAT YANG DAPAT DIKUNJUNGI OLEH UMUM TENPA MENDAPAT IJIN" ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JUNAEDI Alias JUNA Bin KARSONO, terdakwa II JOKO SUDIRO Alias UDI Bin BUKHARI, terdakwa III OKTIONO Alias OKTI Bin AHMAD SUWITO, dan terdakwa IV FAHRIDO Alias RIDO Bin DUL ROSYID oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (EMPAT) Bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);- Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;- Uang tunai sebesar Rp.63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah); Dirampas untuk Negara;8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2013/PN Pbg.
Statistik292