Putusan PN CIBINONG Nomor 384/Pid.Sus/2015/PN Cbi |
|
Nomor | 384/Pid.Sus/2015/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.agung Aribowo |
Hakim Anggota | Yuliana, Nusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AMIN SUDIRMAN Als ABET Bin (Alm) ASNEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan subsider;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan subsider tersebut;3. Menyatakan terdakwa AMIN SUDIRMAN Als ABET Bin (Alm) ASNEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) linting ganja kering yang dibungkus kertas papir dengan berat brutto 1,66 gram kemudian dilakukan penimbangan di Lab. BNN dengan berat netto 1,3009 gram setelah dipemeriksa di Lab BNN dengan berat netto akhir 1,1709 gram; 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild; 1 (satu) buah kertas papir warna orange hitam bertuliskan MARS BRAND warna orange hitam; 1 (satu) unit Handphone merk NEXIAN.Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit Handphone merk MIDikembalikan kepada Terdakwa AMIN SUDIRMAN Als ABET Bin (Alm) ASNEN1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna merah No.Pol tidak ada.Dirampas untuk Negara8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pid.Sus/2015/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 384/Pid.Sus/2015/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 577 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 384/Pid.Sus/ 2015/PN Cbi
Statistik6218