Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 258/Pdt.G/2018/PA.Wsp |
|
Nomor | 258/Pdt.G/2018/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Bahri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Asriah hakim Anggota 2: Dra. Hj. Raodhawiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan almarhum Lakare bin Lacongge meninggal dunia pada tanggal 06 Januari 2018 sebagai pewaris. 3. Menetapkan ahli waris almarhum Lakare bin Lacongge adalah: 3.1. Inunju Lamaenong binti Lamaenong (istri I). 3.2. Ruhani binti Nasir (istri II). 3.3. Reihank bin Lakare (anak kandung). 4. Menetapkan obyek sengketa angka 19 huruf (g) berupa 2 (dua) petak sawah seluas + 13.280 m2 yang terletak di Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut. ? Sebelah Utara : sawah Ilewang. ? Sebelah Timur : sawah H. Baharuddin, H. Matang dan La Punna. ? Sebelah Selatan : sawah Hasnah. ? Sebelah Barat : sawah H. Manru dan Lakateru (Dg. Manrapi). adalah harta bersama almarhum Lakare bin Lacongge dengan istri pertamanya bernama Inunju Lamaenong binti Lamaenong. 5. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama pada diktum angka 4 (empat) adalah bagian Inunju Lamaenong binti Lamaenong (Penggugat) dan (seperdua) lainnya adalah bagian almarhum Lakare bin Lacongge. 6. Menetapkan obyek sengketa sebagai berikut : 6.1. Obyek sengketa angka 19 huruf (h) berupa 3 (tiga) petak sawah seluas + 5.880 m2 yang terletak di Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Saluran Air/irigasi. ? Sebelah Timur : Rumah Syamsu Alam, tanah Hj. Ani dan rumah Muh. Amin. ? Sebelah Selatan : Tanah Jennu, rumah Banrellu, sawah Jennu dan sawah Salehe. ? Sebelah Barat : Sawah Jennu. 6.2. Obyek sengketa angka 19 huruf (i) berupa tanah perumahan seluas + 855 m2. beserta dua bangunan yang berdiri di atasnya berupa 1 (satu) rumah panggung dengan ukuran 19.90 m X 10 m dan 1 (satu) bangunan sarang burung walet bertingkat tiga dengan ukuran 4,05 m X 15,10 m yang terletak di Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Jalan Setapak. ? Sebelah Timur : Jalan Setapak. ? Sebelah Selatan : Rumah Syafri/Mulyati. ? Sebelah Barat : Rumah Muhsin/Masni dan rumah Lauba. 6.3. Obyek sengketa angka 19 huruf (j) berupa 13 (tigabelas) petak sawah, 2 (dua) petak empang dan 1 (satu) petak tanah perumahan dengan luas keseluruhannya + 19.999 m2. yang terletak di Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi selatan dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Sawah Labolong dan sawah H. Gaji. ? Sebelah Timur : Sawah Ummareng, sawah Lamasse, kebun Ali dan kebun Ali/Lamasse. ? Sebelah Selatan :Tanah Milik Ikas, rumah Lamarabang, rumah Lamandu, tanah Larola, rumah Lagandong dan sawah Larola. ? Sebelah Barat : Rumah Lagandong,sawah Larola dan sawah H. Amin. 6.4. Obyek sengketa angka 19 huruf (k) berupa sebidang tanah Kebun dengan luas + 17.470 m2 yang terletak di Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Kebun Podding dan tanah Firman. ? Sebelah Timur : Tanah Firman dan kebun Hafid. ? Sebelah Selatan : Kebun La Basri dan tanah Halika. ? Sebelah Barat : Jalan Tani. 6.5. Obyek sengketa angka 19 huruf (l) berupa 4 (empat) petak sawah dan 1 (satu) petak tanah perumahan luas keseluruhannya + 13.145 m2. yang terletak di Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Kebun H. Darwis dan sawah Imonjong. ? Sebelah Timur : Sawah Aisyah dan tanah perumahan H. Muin. ? Sebelah Selatan : Saluran Air dan sawah Ladawi. ? Sebelah Barat : Kebun H. Darwis dan sawah La Dawi. 6.6. Obyek sengketa angka 19 huruf (m) berupa sebidang tanah Kebun jati dengan luas + 5.929 m2. yang terletak di Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Tanah Milik Pudding. ? Sebelah Timur : Jalan Tani. ? Sebelah Selatan : Tanah Milik Pahemma. ? Sebelah Barat : Tanah milik Halika. 6.7. Obyek sengketa angka 19 huruf (n) berupa Tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng dengan luas tanah + 71 m2 dan luas bangunan + 36 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Sungai. ? Sebelah Timur : Tanah Milik Musdalifah. ? Sebelah Selatan : Jalan Kompleks. ? Sebelah Barat : Tanah Milik Justan Matta. 6.8. Obyek sengketa angka 19 huruf (q) berupa satu unit Motor Merk Yamaha dengan nomor Plat DD 3999 CG nomor rangka : MH32BJ-003EJ679474 dan Nomor Mesin: 2BJ-679586. 6.9. Obyek sengketa angka 19 huruf (r) berupa satu unit mobil Mitsubisi L300 warna hitam Nomor Plat DW 8457 CZ nomor rangka: MHML0PU39CK103365 dan nomor mesin: AD56CH82693. 6.10.Obyek sengketa angka 19 huruf (s) berupa satu Unit Traktor tangan/Dompeng Merk QUICK 1000 nomor mesin 0501192000. adalah harta bersama almarhum Lakare bin Lacongge dengan istri pertamanya bernama Inunju Lamaenong binti Lamaenong (Penggugat) dan dengan istri keduanya bernama Ruhani binti Nasir (Tergugat I). 7. Menetapkan 1/3 (sepertiga) dari harta bersama pada diktum angka 6 (enam) adalah bagian Inunju Lamaenong binti Lamaenong (istri I) dan 1/3 (sepertiga) lagi adalah bagian Ruhani binti Nasir (istri II) serta 1/3 (sepertiga) lainnya adalah bagian almarhum Lakare bin Lacongge. 8. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama pada diktum angka 4 (empat) ditambah 1/3 (sepertiga) dari harta bersama pada diktum angka 6 (enam) adalah tirkah (harta peninggalan) almarhum Lakare bin Lacongge yang harus dibagi kepada ahli warisnya. 9. Menetapkan bagian para ahli waris almarhum Lakare bin Lacongge terhadap tirkah (harta peninggalan) tersebut adalah sebagai berikut : 9.1. Inunju Lamaenong binti Lamaenong (istri I) mendapatkan 1/16 (seperenambelas) bagian dari tirkah: 9.2. Ruhani binti Nasir (istri II) mendapatkan 1/16 (seperenambelas) bagian dari tirkah. 9.3. Reihank bin Lakare mendapatkan 14/16 (empatbelas per enambelas) bagian dari tirkah atau sisa. 10. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah ditentukan. 11. Menyatakan apabila harta peninggalan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah ditentukan. 12. Menyatakan akta hibah nomor 296/HB/X/2015, 297/HB/X/2015, 298/HB/X/2015, 299/HB/X/2015, 300/HB/X/2015 dan 301/HB/X/2015 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat. 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. 14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 6.041.000,00 (enam juta empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pdt.G/2018/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 258/Pdt.G/2018/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 17 K/Ag/2020
Pertama : 258/Pdt.G/2018/PA.Wsp
Statistik9925