Putusan PTA GORONTALO Nomor 7/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Aisyah Ismail |
Hakim Anggota | H. Sofyan Alwie Lahilote, H. D. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding dari Pembanding;-? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor : 0194/Pdt.G/2015/PA.Lbt, tanggal 6 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Zulhijjah 1436 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;DALAM KONPENSI 1. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Limboto;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Limboto untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batudaa dan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp. 13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk memberi mut?ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,-( Sepuluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat nafkah iddah dan mut?ah sebesar Rp. 23.500.000,- ( Dua puluh tiuga juta lima ratus ribu rupiah) sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Limboto; DALAM KONPENSI DAN REKONPEPNSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp. 731.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat bandingsebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pdt.G/2015/PA Lbt.
Banding : 7/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo
Statistik9025