Putusan PT MATARAM Nomor 75/Pid.Sus.Perikanan/2016/PT.MTR |
|
Nomor | 75/Pid.Sus.Perikanan/2016/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohamad Legowo |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Dauh, - I Wayan Yasa Abadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;II. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 545/PID.Sus/2016/ PN.Mtr/tanggal 29 September 2016, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;1) Menyatakan Terdakwa I. DAVIT TAN dan Terdakwa II. VITA NOVIJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MENGADAKAN PEMBUDIDAYAAN IKAN Dan SUMBER DAYA IKAN KE LUAR WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA?;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. DAVIT TAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan, dan Terdakwa II. VITA NOVIJANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan;3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4) Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5) Menyatakan barang bukti berupa :a. - 8 (delapan) Buah Koper;- 1 (satu) Unit Tabung Oksigen;- Timbangan 1 Unit;- 1 (satu) Unit Salinity Hydrometer- 4 (empat) Unit Aerator- 1 (satu) Unit Klep Plastik- 1 (satu) Unit Skop Net Besar- 1 (satu) Unit Skop Net Kecil- 4 (empat) Buah Steroform Besar- 8 (delapan) Buah Steroform Kecil- 110 (seratus sepuluh) Buah Baskom Besar- 120 (seratus dua puluh) Buah Baskom Kecil- 1 (satu) Buah Ember- 1 (satu) Unit Waterpanb. Surat-surat/dokumen- 10 (sepuluh) Buku Nota Pembelian Lobsterc. Benih Lobster - Benih Lobster 2.119 (Dua Ribu Seratus Sembilan Belas) ekorberdasarkan surat Surat Perintah Pengawetan dan penyimpanan Barang Bukti Benih Lobster yang telah Mati, Nomor : SP.Simpan. 01/PPNS ? Kan /LLB ? Lan.I/PP.520/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 (BA pemusnahan/kematian dari satuan kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Labuhan Lombok) Semuanya dirampas untuk dimusnahkan ;6) Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus.Perikanan/2016/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus.Perikanan/2016/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pid.Sus.Perikanan/2016/PT.MTR
Pertama : 545/PID.Sus/2016/ PN.Mtr
Statistik10247