Putusan PN MEULABOH Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Mbo |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata2017 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Tahir |
Hakim Anggota | T. Latiful, Muhammad Al Qudri |
Panitera | Munizal |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayar ongkos perkara sejumlah Rp3.619.000,00 (Tiga juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2017 |
Kaidah | Nomor 598 K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 197, bahwa jumlah kerugian uang yang diderita dan dituntut oleh Penggugat,tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan dengan bukti-bukti surat yang konkrit,maka tuntutan atas ganti rugi uang tersebut,karena tidak terbukti dipersidangan harus ditolak oleh Hakim; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2734 K/Pdt/2018
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PN Mbo
Statistik10511