Putusan PN BIREUEN Nomor 194/Pid.B/2013/ PN Bir |
|
Nomor | 194/Pid.B/2013/ PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PIDANANARKOTIKA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Muzakir H., Bakhtiar |
Panitera | Harferyani Effendi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa CHEN PIAU Als ASEN Als FAROUP sesuai Identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa CHEN PIAU Als ASEN Als FAROUP sesuai Identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai dan membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) dengan ketenuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) gram yang merupakan sisa setelah dianalisis Labfor Polri Cab. Medan yang merupakan bagian dari barang bukti 11,1 (sebelas koma satu) gram narkotika jenis shabu ; - 8,33 (delapan koma tiga puluh tiga) gram yang merupakan sisa setelah dianalisis Labfor Polri Cab. Medan yang merupakan bagian dari barang bukti 10 (sepuluh) gram narkotika jenis ganja ; - 0,11 (nol koma sebelas) gram yang merupakan sisa setelah dianalisis Labfor Polri Cab. Medan yang merupakan bagian dari barang bukti 2 (dua) butir pil warna abu-abu berlogo banteng dengan berat seluruhnya 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram (positif mengandung narkotika/MDMA) dan 0,11 (nol koma sebelas) gram yang merupakan sisa setelah dianalisis Labfor Polri Cab. Medan yang merupakan bagian dari barang bukti 2 (dua) butir pil warna kuning berlogo banteng dengan berat seluruhnya 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram (positif mengandung narkotika/MDMA) dari jumlah keseluruhan pil yang dikirim ke Labfor sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ; - 1 (satu) tabung kaca pirek bekas alat untuk menggunakan shabu ; - 6 (enam) lembar kertas poil ; dan - 1 (satu) bungkus kertas shag cigarette merk Brand ; Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.B/2013/ PN Bir
Statistik807