Putusan PN SEKAYU Nomor 29/Pdt.G/2010/PN.Sky |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2010/PN.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 29/Pdt.G/2010/PN.Sky |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Ummi Kusuma Putri, Esti Kusumaastuti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.- Menyatakan tanah seluas 225 HA, terletak di Desa Teluk Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah masyarakat Desa Teluk Betung dan kebun sawit PT. BAS.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah masyarakat H. Agus dan kebun sawit PT. Agro Palindo Sakti.- Sebelah barat berbatas dengan persawahan rakyat Desa Teluk Betung adalah sah milik Penggugat.- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melanggar hokum;- Menyatakan Tergugat IV tidak melakukan perbuatan melanggar hokum;- Menghukum Tergugat I untuk meninggalkan dan menyerahkan tanah seluas 142,5 Ha yang terletak di Desa Teluk Betung kecamatan Pulau Rimau Kab.Banyuasin.- Menghukum tergugat II, dan Tergugat III, untuk menyerahkan tanah seluas 82,5 Ha terletak di Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau, Kecamatan Banyuasin dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah masyarakat Desa Teluk Betung dan Kebun PT. SHS.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat.- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun sawit H. Agus dan kebun sawit PT. Agro Palindo Sakti.- Sebelah Barat berbatasan dengan persawahan rakyat Desa Teluk Betung.Kepada Penggugat- Menyatakan tanah yang dikuasai oleh Tergugat IV adalah sah milik Tergugat IV;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.241.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1290 K/Pdt/2014
Pertama : 29/Pdt.G/2010/PN.Sky
Statistik9519