Putusan PT MATARAM Nomor 159/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 159/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Miniardi |
Hakim Anggota | Encep Yuliadi, Brunggul Ahmadi |
Panitera | - I Gede Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / PARA PENGGUGAT ;- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR: 49 /PDT.G/ 2017/ PN.SBW,.TANGGAL 2 AGUSTUS 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;------- - MENGHUKUM PARA PEMBANDING/ PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP, 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;--- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat ;- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 49 /Pdt.G/ 2017/ PN.Sbw,.tanggal 2 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;------- - Menghukum Para Pembanding/ Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp, 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;--- |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 159/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 159/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3579 K/Pdt/2019
Pertama : 49/Pdt.G/2017/PN Sbw
Banding : 159/PDT/2018/PT.Mtr
Statistik8740