- Menyatakan Terdakwa Suhendra alias Hendra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah surat sertifikat hak milik dari kantor pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai nomor 338 Desa kuta baru NIB 02.21.12.11.00178 letak tanah jalan dusun III yang sudah di cap dengan tulisan SERTIFIKAT INI TIDAK DITERBITKAN KANTOR PERTANAHAN KAB. SERDANG BEDAGAI;
- 1 (satu) lembar surat kwitansi pembayaran Nomor. 01 / II / 2015, di tebing tinggi tanggal 20 februari 2015, yang ditanda tangani oleh SUHENDRA dan PURWANTI di atas materai 6000;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengakuan hutang, di tebing tinggi, jumat tanggal 20 februari 2015, yang ditanda tangani oleh SUHENDRA dan PURWANTI di atas materai 6000, dan ditanda tangani saksi SRI NURHAYATI dan SITI ARFAH SARAGIH;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Suhendra nomor NIK 1218131908800002;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Purwanti Nasution nomor NIK 1218135710820003;
- 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga No. 1218130701213014;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 247/Pid.B/2018/PN Tbt |
|
Nomor | 247/Pid.B/2018/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, Mhbr Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti:muhammad Yusni Afrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban Junita Sitorus. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.B/2018/PN Tbt
Statistik797